Sewa Preman Untuk Ambil Alih Rumdis
Pasangan Iman Prasetyo Mulyadi dan Istrinya Devita mengaku kecewa dengan Bank Tabungan Negara (BTN) yang mengusir mereka dari rumah dinas warisan orang tuanya dengan mengerahkan puluhan preman yang menduduki rumahnya yang terletak di Jl Landau IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Padahal, rumah tersebut rencananya akan dibeli sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh BTN pada 2003 lalu. "Saya bermaksud untuk membeli rumah dinas sesuai dengan surat yang pernah dilayangkan oleh BTN pada 2003 lalu," ujarnya saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2012).
Namun tanpa diduga, kuasa hukum dari BTN mengerahkan puluhan preman menduduki rumahnya serta menghalangi pagar masuk rumahnya dengan bangku panjang.
Sejatinya peristiwa ini terjadi sejak akhir 2010 lalu dan kini ia menyerahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, pihak BTN yang awalnya menawarkan untuk pembelian rumah dinas tersebut, kini malah berubah dengan mengerahkan preman untuk pengosongan rumah dinas.
Dirinya beserta keluarga mengaku sangat terganggu dengan ancaman preman-preman yang dikerahkan untuk menduduki rumahnya selama tiga hari. Karena itu dirinya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan.
Menurutnya, rumah yang ditinggali sejak puluhan tahun itu merupakan warisan dari ayah mertuanya, (Alm) Darmono selaku pejabat BTN. Dan pihak BTN pun melayangkan surat yang menawarkan untuk pembelian rumah dinas tersebut pada 2003 lalu.
Setelah itu, dirinya diminta untuk menunggu oleh pihak BTN terkait harga rumah tersebut. Namun tidak pernah ada jawaban dari BTN.
"Sekarang saya serahkan kasusnya di pengadilan. Sejak dulu tidak pernah ada perintah untuk mengosongkan rumah dari BTN. Bahkan BTN menawarkan untuk membeli rumah yang saya tempati, dan saya sepakat untuk membeli. Kenapa sekarang tiba-tiba diganggu," tambahnya.
Padahal, rumah tersebut rencananya akan dibeli sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh BTN pada 2003 lalu. "Saya bermaksud untuk membeli rumah dinas sesuai dengan surat yang pernah dilayangkan oleh BTN pada 2003 lalu," ujarnya saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2012).
Namun tanpa diduga, kuasa hukum dari BTN mengerahkan puluhan preman menduduki rumahnya serta menghalangi pagar masuk rumahnya dengan bangku panjang.
Sejatinya peristiwa ini terjadi sejak akhir 2010 lalu dan kini ia menyerahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, pihak BTN yang awalnya menawarkan untuk pembelian rumah dinas tersebut, kini malah berubah dengan mengerahkan preman untuk pengosongan rumah dinas.
Dirinya beserta keluarga mengaku sangat terganggu dengan ancaman preman-preman yang dikerahkan untuk menduduki rumahnya selama tiga hari. Karena itu dirinya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan.
Menurutnya, rumah yang ditinggali sejak puluhan tahun itu merupakan warisan dari ayah mertuanya, (Alm) Darmono selaku pejabat BTN. Dan pihak BTN pun melayangkan surat yang menawarkan untuk pembelian rumah dinas tersebut pada 2003 lalu.
Setelah itu, dirinya diminta untuk menunggu oleh pihak BTN terkait harga rumah tersebut. Namun tidak pernah ada jawaban dari BTN.
"Sekarang saya serahkan kasusnya di pengadilan. Sejak dulu tidak pernah ada perintah untuk mengosongkan rumah dari BTN. Bahkan BTN menawarkan untuk membeli rumah yang saya tempati, dan saya sepakat untuk membeli. Kenapa sekarang tiba-tiba diganggu," tambahnya.
Sumber inilah.com
