Timas Ginting Divonis 2 Tahun Penjara - nasional.inilah.com
Majelis Hakim menghukum Timas Ginting, Kasubag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kemenakertrans nonaktif, penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Untuk membaca lebih lengkap dan detailnya,. silahkan cekidot URL referensi dibawah ini."
Tinggal klik aja teksnya."
Timas Ginting Divonis 2 Tahun Penjara - nasional.inilah.com
Semoga Bermanfaat."






