Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp1,4 Miliar
Petugas Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,2 gram senilai Rp1,4 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Awalnya penyelundupan digagalkan petugas pada 7 Maret 2012 terhadap barang kiriman yang diimpor secara perorangan dari Thailand dan ditujukan atas nama pribadi dengan alamat Denpasar, Bali.
"Penangkapan dilakukan petugas Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial MA (24) dan MHS (25) yang merupakan warga negara Indonesia," ujar Agus Sudarmaji, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Tersangka diancam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I, pasal 113 ayat 1 dan 2 yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Serta UU Kepabeanan No.17 Tahun 2006 tentang penyelundupan barang impor dengan ancaman hukuman 1-10 tahun penjara dan denda uang Rp50 juta-Rp5 miliar.
"Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNN untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Agus.
Awalnya penyelundupan digagalkan petugas pada 7 Maret 2012 terhadap barang kiriman yang diimpor secara perorangan dari Thailand dan ditujukan atas nama pribadi dengan alamat Denpasar, Bali.
"Penangkapan dilakukan petugas Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial MA (24) dan MHS (25) yang merupakan warga negara Indonesia," ujar Agus Sudarmaji, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Tersangka diancam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I, pasal 113 ayat 1 dan 2 yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Serta UU Kepabeanan No.17 Tahun 2006 tentang penyelundupan barang impor dengan ancaman hukuman 1-10 tahun penjara dan denda uang Rp50 juta-Rp5 miliar.
"Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNN untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Agus.
Sumber inilah.com
