E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pilgub DKI
Penerapan e-voting belum bisa digunakan dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012 yang akan dilaksanak pada bulan juli mendatang.
"Tidak mungkin kita terapkan e-voting secepat itu, karena aturan KPU juga belum memungkinkan," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta, Dahliah di kantor KPUD DKI Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta, Selasa, (17/4/2012).
Dirinya menjelaskan, tidak ada satu pasal pun dalam peraturan KPU menyinggung bagaimana mekanisme KPU daerah bila ingin menggunakan e-voting. "Jadi, tidak ada mekanismenya dan kami tidak akan menabrak aturan itu," terangnya.
Namun, Dahliah mendukung sosialisasi e-voting yang didengungkan. "Kita dukung kegiatan tersebut, nanti kan kita akan adakan simulasinya di setiap kecamatan," tutur Dahliah.
Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta Aminullah, "Kalau ada peraturannya akan diterapkan, tapi kalau tidak ada peraturan atau payung hukumnya tidak diterapkan. Khawatir nanti salah persepsi, bisa dipolitisir kan," ucap Amin.
Pasalnya, lanjut Amin, BPPT ingin ada di beberapa TPS nanti bisa dijadikan sebagai uji petik full e-voting, kemudian untuk hasilnya tetap dilakukan secara manual penghitungannya. "Tapi tetap saja kita gak berani untuk lakukan itu, nanti ada keberatan dari calon, panwas dan lainnya," tuturnya.
Untuk itu, harus dilakukan legitimasi terlebih dahulu guna keabsahannya sehingga bisa dioperasikan diajang pemilihan umum. "Iya minimal peraturan KPU, sekarang kan di UU No. 15/2011 kalau KPU mau buat peraturan baru harus konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintahan dalam hal ini Kemendagri," terang Amin.
"Tidak mungkin kita terapkan e-voting secepat itu, karena aturan KPU juga belum memungkinkan," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta, Dahliah di kantor KPUD DKI Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta, Selasa, (17/4/2012).
Dirinya menjelaskan, tidak ada satu pasal pun dalam peraturan KPU menyinggung bagaimana mekanisme KPU daerah bila ingin menggunakan e-voting. "Jadi, tidak ada mekanismenya dan kami tidak akan menabrak aturan itu," terangnya.
Namun, Dahliah mendukung sosialisasi e-voting yang didengungkan. "Kita dukung kegiatan tersebut, nanti kan kita akan adakan simulasinya di setiap kecamatan," tutur Dahliah.
Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta Aminullah, "Kalau ada peraturannya akan diterapkan, tapi kalau tidak ada peraturan atau payung hukumnya tidak diterapkan. Khawatir nanti salah persepsi, bisa dipolitisir kan," ucap Amin.
Pasalnya, lanjut Amin, BPPT ingin ada di beberapa TPS nanti bisa dijadikan sebagai uji petik full e-voting, kemudian untuk hasilnya tetap dilakukan secara manual penghitungannya. "Tapi tetap saja kita gak berani untuk lakukan itu, nanti ada keberatan dari calon, panwas dan lainnya," tuturnya.
Untuk itu, harus dilakukan legitimasi terlebih dahulu guna keabsahannya sehingga bisa dioperasikan diajang pemilihan umum. "Iya minimal peraturan KPU, sekarang kan di UU No. 15/2011 kalau KPU mau buat peraturan baru harus konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintahan dalam hal ini Kemendagri," terang Amin.
Sumber inilah.com