Ditetapkan Tersangka, Kedua DPO Langsung Ditahan
Jakarta. Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika mengatakan Yoseph Hungan dan Mukhlis jadi tersangka.
"Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan langsung akan dilakukan penahanan," kata Helmy di Jakarta, Rabu, (14/3/2012).
Menurut Helmy, terkait adanya bantahan dari kedua tersangka terkait tidak ikut terlibut merupakan haknya. "Ya tidak apa lah, semua kan boleh berpendapat apa yang mereka rasakan. Kalau tidak terima kan ada jalurnya," terangnya.
Dengan demikian, kepolisian juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penahanan.
Sebelumnya diberitakan Yoseph Hungan dan Mukhlis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (12/3/2012) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Penyerahan diri tersebut terkait status mereka yang menjadi DPO oleh petugas.
"Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan langsung akan dilakukan penahanan," kata Helmy di Jakarta, Rabu, (14/3/2012).
Menurut Helmy, terkait adanya bantahan dari kedua tersangka terkait tidak ikut terlibut merupakan haknya. "Ya tidak apa lah, semua kan boleh berpendapat apa yang mereka rasakan. Kalau tidak terima kan ada jalurnya," terangnya.
Dengan demikian, kepolisian juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penahanan.
Sebelumnya diberitakan Yoseph Hungan dan Mukhlis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (12/3/2012) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Penyerahan diri tersebut terkait status mereka yang menjadi DPO oleh petugas.
Sumber inilah.com







