Inilah Penyebab Buruknya Pelayanan Publik di DKI
Pengamat menilai untuk masalah pelayanan publik, Jakarta masih tertinggal jauh dengan kota-kota lain di Indonesia. Buruknya pelayanan publik di Jakarta disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya kontrol pemerintah daerah terhadap kebijakan yang diberlakukan.
Pengamat kebijakan publik, Andrinof Chaniago, mengatakan jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya, seperti Solo, maka pelayanan publik di Jakarta, masih tertinggal. Dia menilai buruknya pelayanan publik di Jakarta, karena disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurang kontrol pemerintah daerah terhadap kebijakan yang diberlakukan.
Selain itu, tidak terlihat adanya rencana aksi dari pemerintah dalam melakukan sosialisasi tentang keberadaan Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2009 Pelayanan Publik. Andrinof mengatakan pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik.
Akibat minimnya sosialisasi, menurutnya mayoritas masyarakat termasuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengetahui adanya UU atau kebijakan tersebut. "Bukti kurang pedulinya Jakarta adalah hingga kini Perda untuk Undang-Undang tersebut belum juga dikeluarkan," ucapnya.
Dia berharap, pemerintah daerah segera membuat perda dari UU tersebut. Tidak hanya itu, Pemda harus melakukan pemantauan dan sosialisasi terhadap jalannya UU atau kebijakan yang dikeluarkan. "Sosialisasi seperti prinsip, sikap dan sanksi terhadap pelanggaran dari penurunan jabatan hingga pidana. Itu perlu disosialisaikan agar masyarakat tahu dan berani protes," jelas Andrinof.
Senada dengan Andrianof, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan mengaku buruknya pelayanan publik menjadikan pelayanan di DKI Jakarta berada dibawah standar. Dirinya pun prihatin adanya rapor merah yang diberikan KPK, terkait dengan pelayanan publik di DKI Jakarta. "Pelayanan publik harus dievaluasi secara total,” ujar Ferrial,
Beberapa pelayanan publik yang dinilai dibawah standar, yakni pelayanan KUR (Kredit Usaha Rakyat), pelayanan kepengurusan izin SIUP (surat izin usaha perdagangan) di Dinas Koperasi dan UKM; pelayanan KIR di Dinas Perhubungan; pelayanan bus TransJakarta dan beberapa pelayanan publik lainnya, seperti kependudukan di Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Sementara anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rianta Soerbakti, menyesalkan buruknya pelayanan publik di DKI. Hal ini tidak perlu terjadi, apabila ada kemauan serius dari Gubernur Fauzi Bowo untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Selama ini, gubernur hanya mendengarkan laporan dari bawahanya bahwa seluruh pekerjaan telah beres, dan tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan.
Pengamat kebijakan publik, Andrinof Chaniago, mengatakan jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya, seperti Solo, maka pelayanan publik di Jakarta, masih tertinggal. Dia menilai buruknya pelayanan publik di Jakarta, karena disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurang kontrol pemerintah daerah terhadap kebijakan yang diberlakukan.
Selain itu, tidak terlihat adanya rencana aksi dari pemerintah dalam melakukan sosialisasi tentang keberadaan Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2009 Pelayanan Publik. Andrinof mengatakan pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik.
Akibat minimnya sosialisasi, menurutnya mayoritas masyarakat termasuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengetahui adanya UU atau kebijakan tersebut. "Bukti kurang pedulinya Jakarta adalah hingga kini Perda untuk Undang-Undang tersebut belum juga dikeluarkan," ucapnya.
Dia berharap, pemerintah daerah segera membuat perda dari UU tersebut. Tidak hanya itu, Pemda harus melakukan pemantauan dan sosialisasi terhadap jalannya UU atau kebijakan yang dikeluarkan. "Sosialisasi seperti prinsip, sikap dan sanksi terhadap pelanggaran dari penurunan jabatan hingga pidana. Itu perlu disosialisaikan agar masyarakat tahu dan berani protes," jelas Andrinof.
Senada dengan Andrianof, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan mengaku buruknya pelayanan publik menjadikan pelayanan di DKI Jakarta berada dibawah standar. Dirinya pun prihatin adanya rapor merah yang diberikan KPK, terkait dengan pelayanan publik di DKI Jakarta. "Pelayanan publik harus dievaluasi secara total,” ujar Ferrial,
Beberapa pelayanan publik yang dinilai dibawah standar, yakni pelayanan KUR (Kredit Usaha Rakyat), pelayanan kepengurusan izin SIUP (surat izin usaha perdagangan) di Dinas Koperasi dan UKM; pelayanan KIR di Dinas Perhubungan; pelayanan bus TransJakarta dan beberapa pelayanan publik lainnya, seperti kependudukan di Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Sementara anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rianta Soerbakti, menyesalkan buruknya pelayanan publik di DKI. Hal ini tidak perlu terjadi, apabila ada kemauan serius dari Gubernur Fauzi Bowo untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Selama ini, gubernur hanya mendengarkan laporan dari bawahanya bahwa seluruh pekerjaan telah beres, dan tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan.
Sumber inilah.com







