Polda Bekuk Pemasok Narkotika Jaringan Klab Malam
Warga negara China, berinisial LJ, dibekuk anggota kepolisian unit II subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terkait kepemilikan narkoba. LJ diduga menjadi pemasok sabu di beberapa klub malam di daerah Jakarta.
"LJ diamankan di apartemennya di Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat. LJ sebagai pengedar sabu di beberapa klub di Hayam Wuruk dan Pasar Baru," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (13/3/2012) kemarin.
Dirinya menjelaskan, penangkapan ini atas bantuan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. "Alhasil, selama dua minggu di akhir bulan Februari polisi selidiki dan menganalisa secara mendalam," imbuhnya.
Selain menangkap LJ, polisi berhasil menyita narkoba, seperti 21,8 gram sabu, 11,5 gram ketamin, satu unit timbangan elektrik, dan tiga unit handpone.
Atas perbuatannya, LJ dijerat pasal 114 ayat (2 juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 subsidair pasal 196 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar.
"LJ diamankan di apartemennya di Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat. LJ sebagai pengedar sabu di beberapa klub di Hayam Wuruk dan Pasar Baru," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (13/3/2012) kemarin.
Dirinya menjelaskan, penangkapan ini atas bantuan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. "Alhasil, selama dua minggu di akhir bulan Februari polisi selidiki dan menganalisa secara mendalam," imbuhnya.
Selain menangkap LJ, polisi berhasil menyita narkoba, seperti 21,8 gram sabu, 11,5 gram ketamin, satu unit timbangan elektrik, dan tiga unit handpone.
Atas perbuatannya, LJ dijerat pasal 114 ayat (2 juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 subsidair pasal 196 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar.
Sumber inilah.com







