Dituduh Selingkuh, Seorang Guru Aniaya Istri
Seorang oknum guru SD No 1 Penarungan,Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Ida Bagus Ketut Suastara (39) kini harus duduk di kursi pesakitan karena dituduh menganiaya istrinya, Ida Ayu Puspa Ari. Kejadian tidak terpuji tersebut berawal dari dugaan perselingkuhan terdakwa dengan wanita idaman lain (WIL) yang juga sesama guru.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin ketua majelis hakim Corry Sahusilawane SH, Selasa (3/4/2012), jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Ari Suparmi SH mendakwa Suastara melakukan perbuatan pidana sesuai pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin ketua majelis hakim Corry Sahusilawane SH, Selasa (3/4/2012), jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Ari Suparmi SH mendakwa Suastara melakukan perbuatan pidana sesuai pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
JPU dalam dakwaannya memaparkan perbuatan terdakwa Suastara berawal dari dugaan perselingkuhannya dengan sesama guru bernama Ari Jayanthi.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada 24 Oktober 2011 lalu bertempat di halaman SD No 1 Penarungan sekitar pukul 16.45 Wita, Suastara menampar istrinya, Puspa Ari sebanyak dua kali. Tamparan pertama tepat mengenai pipi kiri korban dan tamparan kedua mengenai helm yang digunakan Puspa Ari.
Sesuai hasil visum dokter, akibat kejadian itu korban mengalami luka memar dan nyeri di bagian muka. Sementara itu, ketika diminta keterangannya sebagai saksi di muka persidangan, Jayanthi oknum yang di duga WIL terdakwa justru terkesan membela terdakwa dengan mengaku tidak melihat langsung ketika terdakwa menampar istrinya, dengan dalih posisinya agak jauh dari mereka.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada 24 Oktober 2011 lalu bertempat di halaman SD No 1 Penarungan sekitar pukul 16.45 Wita, Suastara menampar istrinya, Puspa Ari sebanyak dua kali. Tamparan pertama tepat mengenai pipi kiri korban dan tamparan kedua mengenai helm yang digunakan Puspa Ari.
Sesuai hasil visum dokter, akibat kejadian itu korban mengalami luka memar dan nyeri di bagian muka. Sementara itu, ketika diminta keterangannya sebagai saksi di muka persidangan, Jayanthi oknum yang di duga WIL terdakwa justru terkesan membela terdakwa dengan mengaku tidak melihat langsung ketika terdakwa menampar istrinya, dengan dalih posisinya agak jauh dari mereka.
“Saya hanya mendengar ada helm jatuh. Saya tahu ada keributan tapi tidak ingat soalnya mereka bertengkar adu mulut,” terang Jayanthi.
Jayanthi juga membantah dirinya ada perselingkuhan dengan terdakwa. Sebelumnya, istri terdakwa Puspa Ari memergoki mereka berduaan di sekolah. Sidang oknum guru di duga berselingkuh dan menganiaya istrinya ini akan dilanjutkan Selasa depan (10/4/2012) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Jayanthi juga membantah dirinya ada perselingkuhan dengan terdakwa. Sebelumnya, istri terdakwa Puspa Ari memergoki mereka berduaan di sekolah. Sidang oknum guru di duga berselingkuh dan menganiaya istrinya ini akan dilanjutkan Selasa depan (10/4/2012) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Sumber inilah.com
