Dalam Empat Bulan, KPK Dominan Tangani Kasus Suap
Penanganan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) selama empat bulan pertama masa kepemimpinan Pimpinan KPK jilid
ketiga periode 2011-2015 mayoritas adalah kasus penyuapan. Dari total 15
kasus yang ditangani sejak Januari 2012 hingga April 2012, 12 kasus
diantaranya adalah perkara penyuapan.
"Diantaranya, dua kasus pengadaan barang/jasa, satu kasus penyalahgunaan anggaran, dan 12 kasus penyuapan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat membacakan laporan kinerja KPK selama kwartal pertama tahun 2012 di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/5/2012).
Masih dijelaskan Johan Budi, sedangkan mayoritas pelaku dari tindak pidana korupsi itu adalah dari institusi DPR RI dan DPRD, yaitu sebanyak enam orang, lalu pihak swasta sebanyak lima orang, Walikota/Bupati dan wakil sebanyak dua orang. Disusul penyelenggara negara eselon I, II dan II sebanyak dua orang.
Sedangkan terhadap penanganan kasus-kasus tersebut, dijabarkan yaitu selama Januari-April 2012, ada 22 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 15 perkara dalam tahap penyidikan dan dalam tahap penuntutan 13 perkara.
Seperti diketahui, KPK memang tengah mendalami beberapa perkara yang terkait dengan DPR RI. Diantaranya, adalah perkara dugaan penerimaan hadiah penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas dengan tersangka anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Kemudian, kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.
KPK juga tengah mendalami perkara dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2012 di Pekanbaru, Riau dan telah ditetapkan empat orang tersangka yang dua orang diantaranya adalah anggota DPRD Riau.
"Diantaranya, dua kasus pengadaan barang/jasa, satu kasus penyalahgunaan anggaran, dan 12 kasus penyuapan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat membacakan laporan kinerja KPK selama kwartal pertama tahun 2012 di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/5/2012).
Masih dijelaskan Johan Budi, sedangkan mayoritas pelaku dari tindak pidana korupsi itu adalah dari institusi DPR RI dan DPRD, yaitu sebanyak enam orang, lalu pihak swasta sebanyak lima orang, Walikota/Bupati dan wakil sebanyak dua orang. Disusul penyelenggara negara eselon I, II dan II sebanyak dua orang.
Sedangkan terhadap penanganan kasus-kasus tersebut, dijabarkan yaitu selama Januari-April 2012, ada 22 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 15 perkara dalam tahap penyidikan dan dalam tahap penuntutan 13 perkara.
Seperti diketahui, KPK memang tengah mendalami beberapa perkara yang terkait dengan DPR RI. Diantaranya, adalah perkara dugaan penerimaan hadiah penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas dengan tersangka anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Kemudian, kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.
KPK juga tengah mendalami perkara dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2012 di Pekanbaru, Riau dan telah ditetapkan empat orang tersangka yang dua orang diantaranya adalah anggota DPRD Riau.