KPK Masih Buru Anggoro Widjojo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, buronan tersangka
korupsi Anggoro Widjojo masih menjadi prioritas untuk segera ditemukan
dan diselesaikan kasusnya.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada tahun 2007 itu masih menjadi agenda untuk segera dituntaskan.
"Anggoro sampai saat ini KPK masih terus dalam pemantauan dan pelacakan, sehingga kasus Anggoro menjadi hal yang diseriusi oleh kawan-kawan penyidik," ujar Abraham dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5/2012).
Bersama dengan Pimpinan KPK lainnya yaitu Busyro Muqoddas dan Zulkarnaen, Abraham menggelar jumpa pers untuk menyampaikan kinerja KPK selama empat bulan dibawah kepemimpinan Lima Pimpinan KPK jilid ke-ketiga, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Jumpa pers kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab soal kasus.
Dalam kasus ini, Azwar Chesputra bersama Hilman Indra (Fraksi PBB) dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) diduga menerima sejumlah uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.
Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radikom, pemberi uang pelicin bermaksud menjadi rekanan dalam proyek SKRT. Berdasarkan fakta persidangan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Sin$5.000 dan Fahri memperoleh senilai Sin$30.000. Sedangkan terdakwa Hilman kebagian jatah lebih besar yakni sebanyak Sin$140.000.
Uang juga mengalir ke mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal. Anggoro menyandang status tersangka sejak 23 Juni 2009. Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo tersebut sempat dikabarkan bersembunyi di China dan Singapura.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada tahun 2007 itu masih menjadi agenda untuk segera dituntaskan.
"Anggoro sampai saat ini KPK masih terus dalam pemantauan dan pelacakan, sehingga kasus Anggoro menjadi hal yang diseriusi oleh kawan-kawan penyidik," ujar Abraham dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5/2012).
Bersama dengan Pimpinan KPK lainnya yaitu Busyro Muqoddas dan Zulkarnaen, Abraham menggelar jumpa pers untuk menyampaikan kinerja KPK selama empat bulan dibawah kepemimpinan Lima Pimpinan KPK jilid ke-ketiga, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Jumpa pers kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab soal kasus.
Dalam kasus ini, Azwar Chesputra bersama Hilman Indra (Fraksi PBB) dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) diduga menerima sejumlah uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.
Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radikom, pemberi uang pelicin bermaksud menjadi rekanan dalam proyek SKRT. Berdasarkan fakta persidangan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Sin$5.000 dan Fahri memperoleh senilai Sin$30.000. Sedangkan terdakwa Hilman kebagian jatah lebih besar yakni sebanyak Sin$140.000.
Uang juga mengalir ke mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal. Anggoro menyandang status tersangka sejak 23 Juni 2009. Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo tersebut sempat dikabarkan bersembunyi di China dan Singapura.